Quick Screen Capture - Powerful screen capture and image editing software!

Senin, 09 Juni 2008

SKB TENTANG PELARANGAN AHMADIYAH DITERBITKAN

Setelah menjadi polemik sekian lama, pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). SKB tersebut dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Isinya memberikan peringatan dan perintah kepada Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya. Baik dalam bentuk menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum dan melakukan penafsiran tentang suatu agama. SKB tersebut berisi 6 butir keputusan.

Butir-butir SKB tersebut dibacakan Menteri Agama Maftuh Basyuni, didampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Mendagri Mardiyanto di Kantor Departemen Agama, Jakarta, Senin (9/6) sore.

"Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran
tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agam itu, yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu," demikian Maftuh Basyuni membacakan butir pertama SKB tersebut.

Penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI juga diingatkan, sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. Penyimpangan tersebut berupa penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Bagi penganut Ahmadiyah yang tidak mengindahkan dua butir peringatan di atas, dikatakan Maftuh, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"SKB ini juga memberikan peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI," kata Maftuh lagi.

Butir terakhir SKB tersebut juga memerintahkan kepada aparat Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan SKB ini.

Berikut isi SKB tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut Anggota atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) seperti dikutip dari Inilah.com:

1. Memberi peringatan dan memerintahkan warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan agama yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut anggota dan anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama Islam yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad

3. Penganut anggota dan anggota pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 dan 2 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum terhadap penganut anggota dan anggota pengurus JAI.

5. Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 dan 4 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.

6. Memerintahkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah2 pembinaan dalam rangka penanganan dan pengawasan pelaksanaan keputusan bersama ini.

Sumber:
Inilah.com dan Kompas.com.

BUKAN SEKADAR "BERITA TERAKHIR"

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP